Penetapan Peserta Sergur 2013

Posted by Asep Ihsan on Friday, May 10, 2013

Salah satu kegiatan penting dalam pelaksanaan program sertifikasi guru tahun anggaran 2013 adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu setiap guru yang belum bersertifikat pendidik dan unsur terkait memerlukan pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.

Penetapan peserta Sertifikasi guru tahun 2013 dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, serta akuntabel. Selain itu memperhatikan pula asas-asas Berkeadilan, Objektif, Transparan, Kredibel, dan Akuntabel. Semua peserta sertifikasi guru ditetapkan berdasarkan urutan prioritas usia, masa kerja, dan pangkat/golongan. Guru yang memiliki rangking atas mendapatkan prioritas lebih awal daripada rangking bawah. Penetapan juga mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan. Proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan. Selain itu proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya semua pihak. Sehingga nantinya penetapan peserta sertifikasi guru dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.

Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu guru dan oleh karenanya guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik harus bisa memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional. Sertifikasi guru yang dilaksanakan melalui berbagai pola, yaitu penilaian portofolio, PLPG, dan PSPL, dipersiapkan secara matang dan diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Guru yang lulus sertifikasi dengan proses sebagaimana tersebut di atas akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan.
Dengan pemetaan yang baik, maka diharapkan pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan.

Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk sasaran guru PNS dan gurubukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan kemudian setelah proses verifikasi data peserta sertifikasi guru selesai dilaksanakan. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).

Data jumlah guru yang digunakan untuk penetapan distribusi sasaran peserta sertifikasi guru adalah data jumlah guru yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru hasil verifikasi data per tanggal 1 Desember 2012. Penetapan distribusi sasaran peserta sertifikasi guru akan dilakukan oleh sistem aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) berdasarkan pertimbangan tersebut di atas.
Sasaran peserta sertifikasi guru pola PF/PSPL maksimal 1 % dari jumlah sasaran peserta sertifikasi guru Kabupaten/Kota. Jika ada calon peserta yang dihapus karena alasan tertentu, maka penggantinya akan ditentukan oleh sistem berdasarkan prinsip keseimbangan dan keadilan.


Persyaratan Peserta

1. Persyaratan Umum
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
d. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK
kenaikan pangkat).
e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.

f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari
penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari
Bupati/Walikota.
g. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2)atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.


Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut
di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
e. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon
peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan selain guru,
5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di
Kementerian lain.
f. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.

Prosedur Operasi Standar (POS) Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013

Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2013-2015 berdasarkan hasil perbaikan data NUPTK yang dikirim oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota.

Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:

1) Badan PSDMK-PMP,
2) LPMP,
3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan
4) Guru.

Kegiatan penetapan peserta sertifikasi guru akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:

1. informasi mengenai persyaratan calon peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.


Proses penetapan peserta sertifikasi guru melalui beberapa tahapan :


A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta

1. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru

Sebelum semua aktifitas kegiatan terkait penetapan peserta sertifikasi guru dilakukan, yang pertama harus dilakukan adalah pembentukan Panitia Sertitikasi Guru (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. PSG bertanggungjawab terhadap suksesnya penyelenggaraan penetapan peserta sertifikasi guru di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota.
PSG ditetapkan setiap tahun dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu anggota PSG. PSG di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota juga menjalankan peran lain selain proses penetapan peserta guna membantu pelaksanaan sertifikasi guru secara keseluruhan. Tugas dan tanggungjawab PSG masing-masing unit terkait sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

a. PSG di Tingkat LPMP

1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepadadinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya.
2) Melakukan approval terhadap penghapusan calon peserta pada AP2SG yang dilakukan PSG dinas kabupaten/kota setelah menerima format penghapusan calon peserta.
3) Menetapkan peserta uji kompetensi, lokasi tempat uji kompetensi (TUK), dan distribusi peserta ke TUK.
4) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
5) Melakukan verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan (approval) Format A1 untuk ditetapkan sebagai peserta final.
6) Mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan memberikan pengesahan pada Format A1 dengan menandatangani dan membubuhi stempel.
7) Mengirim berkas peserta (lengkap dengan format A1) ke LPTK.
8) Mengirim Format A1 ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru.

b. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi

1) Melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru sesuai dengan kewenangannya.
2) Memfasilitasi guru dalam mencari informasi tentang sertifikasi guru.

c. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  1. Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat.
  2. Mencetak Format Verifikasi dari aplikasi update data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan memberikannya kepada calon peserta.
  3. Mengumpulkan berkas verifikasi dan validasi data calon peserta sertifikasi guru.
  4. Melakukan perbaikan data guru pada AP2SG yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta.
  5. Melakukan penghapusan calon peserta yang ada pada AP2SG dengan mencetak Format Penghapusan Calon Peserta.
  6. Mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang sudah ditandatangani berikut data pendukungnya.
  7. Mengumpulkan semua berkas peserta sertifikasi guru 2013 dan mengirimkan ke LPMP.
  8. Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
  9. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio, dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke LPMP.
  10. Mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan LPMP kepada peserta sertifikasi guru.
  11. Mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.

2. Publikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik

Data guru yang belum bersertifikat pendidik dipublikasikan melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id oleh Badan PSDMPK-PMP.
Data guru yang dipublikasi tersebut berdasarkan pemutahiran data guru yang dikumpulkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota per tanggal 30 Agustus 2012.

3. Sosialisasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru

Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari LPMP, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan guru calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

a. Sosialisasi oleh BADAN PSDMPK-PMP

Badan PSDMPK-PMP melakukan sosialisasi kepada ketua PSG dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK.
Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta sertifikasi guru, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

b. Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota

Dinas pendidikan melakukan sosialisasi kepada calon peserta sertifikasi guru. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

4. Pencetakan Format Verifikasi Data

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari AP2SG. Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

5. Verifikasi Data Guru

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data.
Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung, misalnya ijasah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3; SK PNS; dan SK tugas mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung perbaikan data.
Untuk data POS Sertifikasi Guru Tahun 2013 selengkapnya bisa anda download disini:, Terima kasih!


Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013

Pedoman Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru, baik di tingkat di pusat maupun di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013.

Proses rekrutmen dan penetapan calon peserta merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Berikut kami sampaikan tahap-tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru, mulai dari tahap Uji Kompetensi s.d. tahap penerimaan data dan dokumen/Berkas peserta.

1. Pelaksanaan Uji Kompetensi

Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015 mengikuti uji kompetensi berlokasi masing-masing kabupaten/kota.
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG.
Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan. Khusus bagi guru SMK bidang produktif, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan kompetensi keahlian, informasi lengkap tentang program studi keahlian dapat dilihat pada Lampiran 7B.
Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti nomor peserta dan kode bidang studi yang akan disertifikasi serta soal uji kompetensi yang akan diikuti karena penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan pada saat uji kompetensi berlangsung.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013

Badan PSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan:
  1. urutan prioritas penetapan peserta;
  2. hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan;
  3. skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.

3. Pencetakan Format A0 dan Penyiapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru

Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data
yang tercetak tersebut.

Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru.

Penetapan pola tersebut mempertimbangkan:

  1. kesiapan diri dari aspek profesional,
  2. kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan sebagaimana
    dijelaskan pada BAB III. Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu:
  3. a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) b. portofolio (PF) c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)

Format A0 yang telah diverifikasi, dikoreksi, dan diisi pola sertifikasi guru dikumpulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota bersama-sama dengan pengumpulan dokumen/berkas sertifikasi guru. Jenis dokumen/berkas yang dikumpulkan sesuai pola sertifikasi guru yang dipilih (pola PSPL/ Portofolio/PLPG), sebagai berikut.

Pola PSPL

Untuk guru yang memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b,
mengumpulkan dokumen sebagai berikut:
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  7. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
  8. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).


Untuk Guru yang memenuhi persyaratan memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen sebagai berikut :

  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi.
  3. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  4. Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  7. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
  8. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Pola PF

Peserta pola PF menyusun dan mengumpulkan portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
  1. Halaman sampul disisipkan Format A1
  2. Daftar isi
  3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  4. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut:
    a) Kualifikasi Akademik
    b) Pendidikan dan Pelatihan
    c) Pengalaman Mengajar
    d) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
    e) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
    f) Prestasi Akademik
    g) Karya Pengembangan Profesi
    h) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
    i) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
    j) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
  5. Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3.

Pola PLPG

Peserta yang memilih pola PLPG harus menyerahkan berkas sebagai berikut:
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasioleh atasan langsung (bagi PNS).
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai gur
  6. u sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  7. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  8. Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan. Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013, paling lambat tanggal 15 Maret 2013.

4. Verifikasi Dokumen/Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru. Verifikasi dokumen/berkas menggunakan format verifikasi kelengkapan (Lampiran 5) yang telah diisi oleh guru.
Dokumen/berkas yang sudah sesuai, valid, dan lengkap dikirim keLPMP untuk kemudian dikirimkan ke LPTK yang ditetapkan berbasis program studi.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru

LPMP melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas.
Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013.
Nomor peserta sertifikasi guru tercantum dalam Format A1. Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut:

a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “13”.
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 6).
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 6).
Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Lampiran 7).
e. Digit 10 adalah kode kementerian:
1) Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”
2) Kementerian gama, kode “2”
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.
Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah kuota pada masing-masing kabupaten/kota. Khusus untuk SLB nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut SK penetapan peserta dari provinsi.


6. Pencetakan dan Penandatanganan Format A1 dan B1

LPMP mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan memberikan pengesahan dengan menandatangani Format A1. Format A1 ditandatangani oleh kepala LPMP atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel.

LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 untuk ditandatangani bersama oleh Kepala LPMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

7. Distribusi Format A1 ke Guru

LPMP mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru. LPMP mengirim Format A1 yang telah ditandatangani beserta dokumen/berkas peserta ke LPTK yang ditetapkan sesuai wilayah dan program studi yang ada disertai pengantar berupa Format B1.


8. Penerimaan Format A1

Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti PLPG di LPTK.

9. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 ke KSG

Badan PSDMPK-PMP mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru tahun 2013 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui aplikasi sertifikasi guru (ASG).

10.Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta

LPTK menerima data yang dapat diunduh di ASG masing-masing
LPTK dan menerima dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru tahun 2013.

Pedoman Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013, semoga bermanfaat! Amin Ya Rabbal Alamin!.


Sumber : Kemdikbud

Read more

Sertifikasi Guru

Posted by Asep Ihsan

Pemerintah menyelenggarakan Sertifikasi Guru sebagai salah satu wujud implementasi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Upaya perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan diantaranya disampaikannya berbagai panduan sergur lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mereka mengikuti PLPG.

Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu dijadwalkan pasca uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar propinsi.

Sertifikasi guru merupakan upaya peningkatan mutu guru yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.

Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta. Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per propinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar propinsi.

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta. Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013.


Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru

Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan oleh guru. Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK.

Bidang studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:

- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan profesi guru;
- penilaian kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.



Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2013


1. Pengiriman Modul/Bahan Ajar PLPG ke Peserta Sertifikasi Guru

Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam
mengikuti PLPG. Modul/bahan ajar disampaikan kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013.

2. Penerimaan Modul/Bahan Ajar PLPG

Guru menerima modul/bahan ajar dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru segera setelah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013. Modul/bahan ajar yang diterima guru sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang disertifikasi. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

3. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK

Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru menerima dokumen, protofolio, dan berkas PLPG dari LPMP untuk sejumlah sasaran peserta sertifikasi guru sebagaimana telah ditetapkan. Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam jabatan, Buku 3 Pedoman
Penilaian Portofolio, dan Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 Agustus 2013.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan masyarakat tentang sertifikasi guru dalam jabatan, BADAN PSDMPK-PMP kemdikbud membuka layanan informasi masyarakat melalui unit pelayanan masyarakat (UPM). Di samping sebagai pelayanan masyarakat, UPM dapat juga menjadi tempat pengaduan masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian atau jalan keluar atas pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan sertifikasi guru, khususnya tentang penetapan peserta sertifikasi guru.


Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)

Read more